Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Musisi Virgoun mangkir dalam sidang gugatan pengalihan royalti lagu yang diajukan Inara Rusli.
Bukan hanya Virgoun, dua tergugat lainnya, PT Digital Rantai Maya danPT Digital Rumah Publisindo juga tidak hadir dalam sidang perdana ini.
"Pada hari ini sidang panggilan pertama gugatan kami, dari prinsipal kami ibu Inara kepada pak Virgoun dan PT lainnya," kata Julio Tambunan, pengacara Inara Rusli saat Grid.ID temui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
"Dan juga turut tergugat ada juga dari direktorat hukum dan HAM, hari ini kami menyayangkan baik Virgoun, tergugat dua, dan tergugat tiga juga tidak hadir, para tergugat tidak ada yang hadir sama sekali," ujarnya.
Julio tak mengetahui alasan tiga tergugat kompak tidak hadir.
Padahal menurutnya pemanggilan sidang telah dilakukan secara resmi.
"Tidak ada yang tahu, karena pemanggilan dilakukan secara resmi, jadi seharusnya dari tergugat sudah menerima surat dari kepanitraan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk alasannya tidak diketahui," ucapnya.
Adapun sidang ditunda hingga 17 Januari 2024 mendatang.
Baca Juga: Inara Rusli dan Virgoun Kumpul Bareng Anak di Momen Pergantian Tahun, Mommy Starla: Salam Damai!
Sebelumnya diketahui Inara Rusli sudah memenangkan hak royalti di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Ada empat lagu yang 50 persennya menjadi bagian Inara, yaitu 'Surat Cinta untuk Starla', 'Bukti', 'Orang yang Sama' dan 'Saat Kau Tlah Kamu Mengerti'.