Lebih lanjut saat ditanya mengenai kehadiran sang klien, Jon pun memberikan penjelasannya.
"Kalau dalam teori beracara perdata, apabila sudah ada kuasa hukum, otomatis ya tidak diperlukan lagi si prinsipal hadir," terangnya.
Di sisi lain, kuasa hukum juga terus mengupayakan rehabilitasi untuk Ammar Zoni.
Ia mengatakan bahwa kliennya berhak atas hal itu dikarenakan hak yang harus didapatkan oleh pecandu narkoba.
"Iya kalau itu (rehabilitasi), dari UU juga begitu. Dari kita baca juga psikolog, dokter, apa semua, memang semua harus direhab," ucap Jon.
"Itu haknya Ammar lho, karena dia orang sakit," tambahnya.
Menurut Jon, kurungan penjara bukan merupakan hukuman yang tepat, karena akan lebih membuka peluang untuk bertemu dengan pelaku lainnya.
"Bukan menyelesaikan masalah, karena di penjara itu dia akan ngumpul sama bandar, itu malah akan menimbulkan masalah baru menurut pendapat kami," terang Jon Mathias.
(*)