Enam influencer ini ditangkap karena mempromosikan situs judi online di media sosial.
Influencer berinisial ASN, ISN, TN, PWN, ZAP dan DPY ini sudah mempromosikan situs judi online sejak Agustus 2023.
"Total tersangka sebanyak enam orang. Modusnya semuanya melakukan mendistribusikan situs perjudian di akun media sosial masing-masing," ujar Ibrahim Tompo.
Enam influencer ini meraup uang setelah membuat endorsement situs judi online.
"Mereka diendors ditawarkan nilai Rp 200 ribu sudah berlangsung dua bulan," kata Ibrahim.
"Mereka baru mendapatkan Rp 1 juta sampai Rp 2.5 juta," sambungnya.
Baca Juga: Ternyata Ria Ricis Lakukan Kebiasaan Ini pada Moana Setiap Malam, Jadi Ide Tips Bonding Ibu dan Anak
Hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar pun menanti enam influencer ini.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Ibrahim Tompo.
(*)