Laporan Wartawan Grid.ID, Mardyaning Christ Cahyarani
Grid.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi.
Kali ini kasus KDRT menyeret salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Badan Narkotika Nasional (BNN) Bekasi.
Dikutip dari laman Tribuntrends.com pada Rabu (3/01/2024), salah satu pegawai BNN, AF (42) telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan sang istri, YA (29) karena melakukan KDRT.
Kejadian diketahui bermula saat keduanya menikah pada tahun 2015. Hingga akhirnya sang istri mengalami tindak kekerasan dari sang suami.
Merasa tak tahan, korban mengumbar cerita pilunya ke hadapan publik dan sempat viral di media sosial.
Bahkan pada 2021, YA sempat melaporkan tersangka ke pihak kepolisian setempat atas tindak kekerasan.
Namun sayangnya, korban memilih mencabut gugatannya dan memutuskan kembali memperbaiki hubungan dan rujuk kembali dengan tersangka.
Tak disangka, nasib sama kembali dirasakan oleh YA usai dirinya memutuskan rujuk dengan sang suami. Tindak kekerasan yang diterimanya dahulu, kini kembali terulang.
"Saya melakukan tajdidun (akad ulang) dengan suami (tahun 2021), ternyata (suami) melakukan KDRT berulang," ungkap YA.
Berdasarkan keterangan korban, YA mengaku perbuatan sang suami semakin parah dan tersangka tega melakukan kekerasan pada istri di depan anak-anaknya.