Dilansir dari kompas.com, dalam sidang Mayor D Butar Butar sebagai Oditur membacakan dakwaan yang diberikan kepada Prada DP.
Terungkap setelah memutilasi Vera, Prada DP masih sempat duduk di samping jenazah kekasihnya sambil memakan buah.
"Terdakwa memakan jeruk dan mengisap rokok di kamar sembari nonton TV. Tangan korban ketika itu diletakkan di atas kloset kamar mandi dan sudah dalam keadaan tewas," kata Mayor D Butar Butar.
Buah jeruk tersebut sebelumnya dibeli Prada DP di pasar tak jauh dari penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin, saat membeli tas, koper, serta gergaji sebagai alat mutilasi.
Prada DP sempat ingin membakar jenazah kekasihnya di bawah kasur.
Namun meski sudah disiram dengan pertalite, Prada DP gagal membakar tubuh Vera.
"Selanjutnya tubuh korban dimasukkan ke dalam kasur yang telah dirobek. Terdakwa membeli obat nyamuk dan menyiramkan pertalite di tubuh agar terbakar ketika obat nyamuk yang dihidupkan habis, tapi gagal," ungkapnya.
Ia kemudian berniat memutilasi tubuh Vera menggunakan gergaji.
Namun lagi-lagi usaha itu gagal karena gergaji yang digunakan patah sebanyak 2 kali.
"Namun, saat terdakwa mencoba memutilasi korban, gergaji itu patah," kata Mayor D Butar Butar.
Setelah gergaji patah, Prada DP kembali keluar kamar dan membawa sepeda motor milik korban menuju ke pasar.
Di sana, ia membeli buah serta gergaji dan tas untuk dibawa kembali ke penginapan.
"Saat di penginapan, terdakwa kembali melakukan mutilasi. Namun, gergaji itu kembali patah," ungkap Oditur.
(*)