Dalam respons terhadap hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan kembali lembaga penyiaran terkait kewajiban menjaga perlindungan terhadap perempuan dan anak di layar televisi dan radio.
Hal ini termasuk dalam konteks memberikan ruang kepada pelaku kekerasan atau pelecehan seksual untuk tampil di media penyiaran.
Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Aliyah menyatakan bahwa memberikan ruang di televisi dan radio bagi pelaku KDRT atau kekerasan seksual dapat merusak upaya yang telah dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk negara, dalam menghentikan kasus KDRT.
"Apalagi jika ada glorifikasi atas kembalinya para pelaku kekerasan tersebut di ruang publik," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diunggah di laman KPI, Sabtu (22/7/2023). Kompas.com diminta mengutip dari keterangan itu.Data yang dirilis oleh Komisi Nasional Perempuan pada bulan Maret 2023 lalu mencatat adanya 4.371 kasus yang dilaporkan kepada KPI.
Sebanyak 30 persen dari pengaduan tersebut berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap istri.
"Data ini juga menunjukkan dalam satu hari terdapat 17 aduan kasus kekerasan yang dialami perempuan. Tentu saja, ini adalah fenomena gunung es," ujar Aliyah.Mengingat maraknya insiden kekerasan yang masih terjadi di ranah pribadi, Aliyah khawatir bahwa kehadiran figur publik yang memiliki catatan sebagai pelaku kekerasan akan merugikan semangat para korban dalam memperjuangkan hak-hak mereka untuk mendapatkan keadilan.
Pasalnya, dengan kembali diberikan tempat di televisi, pelaku kekerasan yang dikenal oleh publik justru mendapat platform untuk eksis.
"Sebenarnya pesan moral apa yang diusung televisi jika tetap bersikeras menghadirkan figur publik pelaku kekerasan secara khusus pada sebuah acara khusus di televisi?” ujar Aliyah.
"Padahal, seharusnya lembaga penyiaran memberikan dukungan dan juga penguatan pada publik yang saat ini memiliki awareness atau kesadaran menolak figur publik pelaku kekerasan dan pelecehan seksual dengan tidak menampilkan mereka di ruang-ruang siar mana pun juga," imbuhnya.
(*)