Find Us On Social Media :

Irish Bella Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Cerai, Kuasa Hukum Ammar Zoni Ragukan Hal Ini, Sebut Ada Keberpihakan dengan Penggugat

By Ines Noviadzani, Minggu, 7 Januari 2024 | 15:46 WIB

Irish Bella menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang cerai dengan Ammar Zoni

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Sidang cerai Irish Bella dan Ammar Zoni baru saja digelar pada Kamis (4/1/2024) lalu.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Agama Kota Depok.

Melansir dari Kompas.com, di sidang kali ini Irish Bella terlihat menghadirkan tiga orang saksi.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Ibel, Nurul Amalia.

"Yang pertama ini adalah Mas Sean, adiknya Mbak Irish ya, kemudian yang kedua ada manajernya juga, yang ketiga ada asisten rumah tangganya Mbak Irish yang memang mengetahui sehari-hari peristiwa yang terjadi di rumah," ujar Nurul.

Tak hanya itu, pihak Irish juga membawa sejumlah bukti termasuk dengan penyalahgunaan narkoba oleh Ammar Zoni.

Namun rupanya pihak Ammar merasa tak senang dengan saksi yang dihadirkan Ibel.

Dilansir dari Tribun Seleb, kuasa hukum Ammar yakni Jon Mathias mengatakan adanya keberpihakan saksi yang dihadirkan oleh penggugat.

"Kualitas saksi pasti keberpihakan Ibel pasti, kayak adiknya, yang saya tanya 'kalau terjadi permasalahan kakak Anda membela kakak nggak?, membela' ya itu kan sudah paham," ujar Jon.

Baca Juga: Ammar Zoni Bantah Tudingan Minum Miras Seperti yang Disebut ART, Kuasa Hukum: Pembantu Mana Mengerti Minuman Keras

"Berarti apa pun terhadap kakaknya pasti dia akan membela. Sementara ART dia kan bekerja di situ dari tahun 2021," tambahnya.

Saat disinggung mengenai perceraian kliennya dengan Ibel, Jon mengaku mendapat mandat dari Ammar Zoni.

Sang klien rupanya tetap ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Irish Bella.

"Sesuai dengan amanah dia (Ammar) ke kita kan untuk dipertahankan, tapi ya kembali lagi itu keputusan hakim," terangnya.

Pihaknya tetap ngotot agar perceraian itu tidak sampai terjadi.

Namun Jon Mathias juga mengatakan bahwa segala keputusan tetap ada di tangan hakim.

"Kita kan cuma berusaha bagaimana membantah dalil-dalil penggugat kemudian yang memutuskan hakim," tuturnya.

(*)