Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Adapun dugaan TPPU Rafael Alun mencuat usai masyakarat geram karena perbuatan anaknya, Mario Dandy yang sudah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora hingga koma.
Kemudian, publik pun membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.
Rafael telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.
(*)