Find Us On Social Media :

Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

By Devi Agustiana, Senin, 8 Januari 2024 | 15:00 WIB

Rafael Alun menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024) hari ini.

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael divonis 14 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa ayah Mario Dandy tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang gratifikasi dan TPPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Sebagai informasi, Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafel juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Adapun dugaan TPPU Rafael Alun mencuat usai masyarakat geram karena perbuatan anaknya, Mario Dandy yang sudah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora hingga koma.

Kemudian, publik pun membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis, Rafael Alun Tampak Tertunduk Diam

KPK melakukan penyelidikan terhadap harta kekayaaan Rafael.

Usai penyidikan, satu persatu aset dan kekayaan Rafael disita KPK dengan total senilai Rp 150 miliar.

Rafael telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.

(*)