Laporan Wartawan Grid.ID, Mardyaning Christ Cahyarani
Grid.ID - Viral di media sosial, baru-baru ini, salah satu video yang memperlihatkan seorang pengendara motor yang sedang dikejar debt collector.
Dikutip dari Tribuntrends.com pada Senin (08/01/2024), kejadian ini terjadi saat pengendara motor berjalan dari arah Depok, Jawa Barat pada Minggu (07/01/2024).
Peristiwa ini menjadi viral, setelah dibagikan oleh akun Instagram Polantas Indonesia @polantasindonesia.
Dalam unggahan kali ini, pengendara motor mengakui kendaraan miliknya sudah dibeli secara tunai namun masih menjadi incaran debt collector.
Karena mengetahui hal itu, pengendara motor akhirnya mendatangi pos polisi di pos jaga Margonda, Depok untuk meminta bantuan.
Usai melaporkan hal itu, pengendara motor kembali melanjutkan perjalanannya sembari dikawal oleh pihak kepolisian, hingga daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Mau speak up cerita tentang kebaikan Pak Polisi Polres Depok, Atas Bantuannya Menghadapi Matel (debt Collector)," tulis keterangan yang ada dalam video di akun Instagram @polantasindonesia.
Dalam unggahan kali ini, juga dijelaskan bagaimana kronologi kejadian.
"Tadi siang sekitar jam 12.00 WIB lewat Jl. Juanda nah ada matel 3 motor, saya diikuti padahal motor saya beli cash."
"Akhirnya saya inisiatif masuk pospol dekat lampu merah Margonda, ditolongin sama polisi Depok."
"Matel dikejar balik sama polisi terus dia kabur. Saya dikawal sampe arah Lenteng Agung min, ini video pengawalan saya," tulis keterangan dalam caption video.
Diduga aksi matel yang terjadi adalah oknum kriminal begal yang ada di jalan raya.
Sementara itu dikutip dari laman Kompas.com, Group Function Committee Leader Communication and ESG Astra Financial, Yulian Warman menyebut pemilik motor diminta tidak perlu panik saat menghadapi orang yang mengaku sebagai debt collector.
Pihaknya menyebut, kreditur yang macet biasanya akan didatangi oleh karyawan leasing, bukan dari debt collector.
Sehingga hal ini yang perlu diwaspadai, terlebih proses penagihan dilakukan dengan cara pencegatan di tengah jalan raya.
"Bagi konsumen ketika dia datang, bisa bilang mohon maaf bapak dari mana, kalau benar dari jasa penagih, boleh dapat informasinya, surat resminya," ungkap Yulian.
Pihaknya menjelaskan bahwa debt collector wajib menunjukkan surat resmi untuk memastikan dan meminta sertifikasi penagihan.
"Kalau seandainya dia dapat data konsumen, tidak jelas dari mana, itu bisa ditolak," lanjutnya.
Yulian menyarankan untuk mengurangi kejadian yang tidak diinginkan, akan lebih aman ketika permasalahan serupa bisa diselesaikan di kantor atau pos polisi terdekat.
(*)