Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo resmi bercerai di Pengadilan Agama Bogor, Senin (8/1/2024).
Putusan cerai dilakukan secara e-court.
"Jadi hari ini telah diputus sidangnya mbak Okie dan mas Gunawan secara e-court," ucap Danna Harly saat press conference di Bogor, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).
"Mengabulkan gugatan penggugat (Okie), kedua menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat Gunawan Dwi Cahyo terhadap penggugat Okie Agustina Sofyan binti Adi Sofyan," imbuhnya.
Selain itu, Okie juga memenangkan hak asuh anak.
"Anak hasil perkawinan penggugat dan tergugat bernama Miro Materazzi Gunawan laki-laki lahir di Bogor pada tanggal 2 Februari 2014 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat dan tergugat memberikan biaya 5 juta rupiah," papar Danna.
Usai adanya putusan ini, baik dari penggugat maupun tergugat tidak keberatan.
"Kalau sejauh ini tidak ada keberatan karena ini kesepakatan bersama antara penggugat dan tergugat terkait harta gono-gini," pungkasnya.
(*)