Find Us On Social Media :

Pelet Pembawa Petaka, Tukang Pijat di Malang Mutilasi Pasien Gegara Jampi-jampinya Tak Mempan, Begini Kronologinya

By Nindya Galuh Aprillia, Selasa, 9 Januari 2024 | 11:08 WIB

Tukang Pijat di Malang Mutilasi Pasien Gegara peletnya Tak Mempan

Pelaku mengambil celurit yang ada di bawah meja, lalu membacok korban sebanyak 2 kali, hingga korban roboh dan meninggal.

Kemudian keesokan harinya pada Senin, 16 Oktober 2023, pelaku membeli pisau potong untuk memutilasi jenazah korban.

"Baik pembunuhan maupun mutilasi tersebut, dilakukan semuanya di rumah kos pelaku," ujar Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.

Potongan Tubuh Dibuang Terpisah

Melansir Surya Malang, Abdul Rahman mencoba untuk menghilangkan jejak dengan cara membuang potongan korban di sejumlah lokasi berbeda.

Potongan tubuh korban ada yang dibuang di Sungai Bango maupun dipendam di pinggir Sungai Bango.

"Jenazah korban dimutilasi menjadi 9 bagian. Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek," jelas Danang Yudanto.

"Jadi, 2 kantong kresek berisi potongan tubuh berikut pakaian korban dan alat yang digunakan untuk membunuh dan memotong, dibuang pelaku di Sungai Bango."

Baca Juga: Tunjukkan 10 Potongan Tubuh Istrinya ke Tetangga, Pelaku Mutilasi di Malang: Ini loh Istri Saya

"Sedangkan 1 kantong kresek yang berisi kepala, telapak kaki dan telapak tangan, dikubur pelaku di bantaran Sungai Bango," jelasnya.

Sementara itu, keluarga korban dari Surabaya juga sudah datang ke Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) untuk melihat langsung kondisi jenazah.

Hingga kini, polisi masih terus menggali keterangan dari tersangka AR alias Abdul Rahman.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

(*)