Diketahui nafkah yang akan diberikan kepada anaknya berlangsung hingga sang anak dewasa dan menikah.
Lebih lanjut, menyinggung mengenai hak tempat tinggal, pihak Gunawan tetap akan memberikan izin tinggal kepada Okie.
Izin tinggal itu berlangsung selama lima tahun di rumah yang dibeli Gunawan.
"Kemudian di situ juga ada tempat tinggal yang dulu dibeli oleh Mas Gunawan. Dalam kesepakatan ini dalam jangka 5 tahun boleh ditempati oleh Mbak Okie dengan anak-anak," terang Tora.
(*)