Tak hanya itu saja, penguntit tersebut juga mengunjungi salon kecantikan Rain dan Kim Tae Hee.
Hukuman 6 bulan penjara dijatuhkan pada wanita tersebut.
Selain itu, ia juga harus mendapatkan perawatan selama 40 jam terkait penguntitan.
Keputusan tersebut dibuat oleh Divisi Kriminal 9 Pengadilan Distrik Seoul Barat pada 10 Januari KST.
Wanita A dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang Hukuman Menguntit.
Meskipun baru pertama kali melakukan pelanggaran dan tidak melukai korban secara fisik, A terus-menerus dan berulang-ulang menguntit Rain dan Kim Tae Hee.
Pengadilan mengakui bahwa wanita A menderita penyakit mental dan mungkin melakukan kejahatan tersebut karena alasan itu.
Selain itu, tempat tinggal yang tidak jelas dan kurangnya dukungan keluarga untuk mengobati penyakit gangguan mentalnya, menimbulkan kekhawatiran jika ia mengulangi perbuatannya.
Oleh karena itu, mempertimbangkan status kesehatannya, pengadilan menganggap penahanan, pengobatan, dan pendidikan untuk mencegah terulangnya kasus tersebut sebagai hal yang perlu dilakukan.
(*)