Polisi mengaku masih mendalami motif pelaku yang tega melakukan hal tersebut.
Sementara melansir dari Sripoku.com, motif pelaku melakukan hal tersebut adalah diduga karena korban pernah berselingkuh dengan istrinya.
Diketahui pelaku juga bekerja di kios buah di pasar yang sama.
Pelaku rupanya telah mengetahui hubungan gelap istrinya dengan korban sejak Oktober 2023 lalu.
Ia juga menemukan chat atau percakapan istrinya dengan korban yang membuatnya berujung sakit hati.
Hal itu membuat pelaku akhirnya merencanakan penganiayaan terhadap korban dengan membeli air keras secara online.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata.
"Pelaku menyiapkan satu botol plastik air keras untuk menganiaya korban," ujar Leonardus.
Atas perbuatannya, pelaku harus siap menerima konsekuensi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan), ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Leonardus.
(*)