Find Us On Social Media :

Begini Kondisi Korban Kedua yang Terkena Cipratan Air Keras di Kramat Jati, Alami Luka Bakar hingga Harus Dirawat di Rumah Sakit

By Ines Noviadzani, Kamis, 11 Januari 2024 | 07:40 WIB

Kondisi korban lain dari penyiraman air keras di pasar Kramat Jati

"Korban yang itu (Abas) dia kena percikan (air keras). Jadi bukan sebagai target utamanya, bukan," ungkap Leonardus.

Sejumlah luka yang dialami oleh Basori atau Abas ini terdapat pada bagian pipi kanan, leher, tangan kanan hingga perut.

Selain menjadi korban, Abas juga ditetapkan sebagai saksi dari kasus tersebut.

Diketahui pihak polisi telah mengamankan barang bukti berupa botol yang digunakan pelaku untuk menyimpan air keras dan sebuah celurit yang digunakan untuk membacok korban.

"Botol yang digunakan tersangka untuk menyiramkan air keras kepada korban sudah kami amankan sebagai barang bukti bersama dengan sebilah celurit," jelas Leonardus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.

Ancaman hukuman yang didapatkan pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara.

(*)