Find Us On Social Media :

Begini Kondisi Korban Kedua yang Terkena Cipratan Air Keras di Kramat Jati, Alami Luka Bakar hingga Harus Dirawat di Rumah Sakit

By Ines Noviadzani, Kamis, 11 Januari 2024 | 07:40 WIB

Kondisi korban lain dari penyiraman air keras di pasar Kramat Jati

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Insiden penyiraman air keras dan pembacokan yang dilakukan seorang pria kepada pedagang semangka menggegerkan warga sekitar.

Diketahui kejadian itu terjadi pada Senin (8/1/2024) yang berlokasi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Rupanya tak hanya satu korban, melainkan ada korban lain yang terkena cipratan dari air keras itu.

Dilansir dari Kompas.com, seorang warga diketahui ikut menjadi korban lantaran terciprat air keras saat berada di lokasi kejadian.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata.

"Korban ada dua, yaitu saudara U yang meninggal dunia dan saudara MB Basori alias Abas ini masih dalam kondisi dirawat karena luka," ujar Leonardus.

Diketahui korban yang bernama Abas kini tengah mendapat perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Diketahui korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh akibat dari air keras yang mengenainya.

Sementara melansir dari Tribun Trends, korban kedua diketahui bukanlah target utama pelaku.

Baca Juga: Motif Pelaku Siram Air Keras dan Bacok Pedagang Semangka hingga Tewas di Kramat Jati, Diduga Temukan Chat Mesra Istri

Korban Abas tidak sengaja terkena cipratan air keras yang sedang disiramkan pelaku kepada korban yang meninggal dunia.

"Korban yang itu (Abas) dia kena percikan (air keras). Jadi bukan sebagai target utamanya, bukan," ungkap Leonardus.

Sejumlah luka yang dialami oleh Basori atau Abas ini terdapat pada bagian pipi kanan, leher, tangan kanan hingga perut.

Selain menjadi korban, Abas juga ditetapkan sebagai saksi dari kasus tersebut.

Diketahui pihak polisi telah mengamankan barang bukti berupa botol yang digunakan pelaku untuk menyimpan air keras dan sebuah celurit yang digunakan untuk membacok korban.

"Botol yang digunakan tersangka untuk menyiramkan air keras kepada korban sudah kami amankan sebagai barang bukti bersama dengan sebilah celurit," jelas Leonardus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.

Ancaman hukuman yang didapatkan pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara.

(*)