Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Ammar Zoni ternyata sudah sempat mengajukan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba sejak Desember lalu.
Aktor Ammar Zoni saat ini masih menjadi bahasan hangat oleh publik.
Bagaimana tidak, dirinya kembali harus berurusan dengan narkoba saat tengah menjalani proses perceraian dengan Irish Bella beberapa waktu lalu.
Dilansir dari Kompas.com, sidang cerai terbarunya dengan Irish Bella yang diagendakan pada Kamis (11/1/2023) diketahui mengalami penundaan.
Sidang cerai yang digelar di Pengadilan Agama Depok tak jadi digelar lantaran pihak Ammar Zoni tak berhasil menghadirkan saksi.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias.
"Jadi untuk sakasi tadi memang kita belum bisa menghadirkan saksi. Satu, kan ya Ammar kan posisinya ditahan, dia tidak sebebas Irish. Saksi ini kan emang sudah ada direkomendasikan sama Ammar dan kami juga menghubungi dan ketemu cuma waktunya belum bisa," ujar Jon.
Saksi yang akan dihadirkan Ammar terdiri dari pihak keluarga dan asisten rumah tangganya.
Namun saksi yang diinginkan belum dapat hadir serta memenuhi panggilan karena kesibukannya masing-masing.
Baca Juga: Hubungan Tetap Baik, Irish Bella Masih Rutin Jenguk Ayah Ammar Zoni yang Dirawat di Rumah Sakit
"Jadi itu kendala kita untuk saksi, tapi kan kita sesuai dengan pembuktiannya kan ada dua minggu ya. Jadi masih dikasih kesempatan untuk minggu depan," jelas Jon Mathias.
Diketahui saat ini Ammar Zoni sedang dalam tahanan Polres Metro Jakarta Barat usai ditangkap ketiga kalinya atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Terkait dengan kasus tersebut, pihak kuasa hukum membeberkan bahwa kliennya ternyata sudah mengajukan rehabilitasi sejak Desember tahun lalu.
Dilansir dari Tribun Seleb, pengajuan rehabilitasi Ammar Zoni telah diajukan pada 18 Desember 2023.
Namun pengajuan itu saat ini masih diproses oleh penyidik.
"Ya terakhir hari Senin kami ke penyidik itu kan ya masih proses," ujar Jon.
Kuasa hukum Ammar itu pun memahami bahwa proses tersebut akan membutuhkan waktu yang lama.
Namun dirinya mengaku akan tetap mengusahakan rehabilitasi untuk kliennya.
"Itu di Kejaksaan kita masih bisa mengajukan, kemudian di tingkat Pengadilan nanti masih ada keputusan hakim untuk tetap rehab berjalan jadi kita nggak hanya fokus pada penyidik aja," terangnya.
(*)