Syahduddi juga memastikan bahwa anggota yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil akan diperiksa secara objektif oleh Propam.
"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," terangnya.
Diketahui Saipul diamankan bersama dengan asistennya pada Jumat (5/1/2024) lalu.
Berdasarkan hasil tes urine yang beredar, Saipul dinyatakan negatif sementara sang asisten positif.
Kini Saipul Jamil telah dibebaskan usai sempat tertunda akibat menunggu hasil dari tes rambut beberapa waktu lalu.
Sementara asistennya yang bernama Steven dengan pengedar narkoba berinisial R telah diamankan oleh polisi.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Hal tersebut sebagaimana yang dimaksud ialah ada dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)