Dan imbas dari kejadian tersebut, negara diharuskan mengganti rugi uang sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.
Tak cukup sampai di situ, melansir dari TribunTrends.com, Jumat (12/1/2023), Polres Lampung Utara diketahui juga telah meminta maaf atas kejadian yang menimpa Oman.
Ganti rugi yang didapat Oman sendiri ternyata sempat diperjuangakan selama 5 tahun lamanya.
Yang dimulai sejak Oman divonis bebas pada 2019 silam.
Lebih lanjut, penyerahan uang ganti rugi Oman dilakukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).
(*)