Grid.ID - Pada tahun 2017 silam, sempat viral sosok marbot masjid bernama Oman yang jadi sasaran salah tangkap oleh polisi.
Oman bahkan saat itu mengaku sampai dipukuli dan ditemabk kakinya oleh polisi.
Mengerikannya lagi, Oman juga dituduh dan dipaksa mengaku menjadi pelaku perampokan.
Melansir dari Kompas.com, Oman juga mengalami tindak penyiksaan.
"Saya ditangkap itu jam 9 pagi tanggal 22 Agustus 2017 di masjid waktu lagi bersih-bersih, saya kan marbot masjid.
Saya kemudian dibawa sejumlah polisi ke Polsek Balaraja.
Di sana mereka bilang saya ini pelaku perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara.
Saya disiksa disuruh ngaku, padahal saya ke Lampung aja belum pernah waktu itu," ungkap Oman.
Dan ya, saat itu Oman yang kaki kirinya ditembak terpaksa mengakui perbuatannya.
Namun saat proses persidangan, Oman ternyata dinyatakan tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.
Oman juga tidak terbukti melakukan perampokan seperti yang dituduhkan oleh polisi.
Dan imbas dari kejadian tersebut, negara diharuskan mengganti rugi uang sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.
Tak cukup sampai di situ, melansir dari TribunTrends.com, Jumat (12/1/2023), Polres Lampung Utara diketahui juga telah meminta maaf atas kejadian yang menimpa Oman.
Ganti rugi yang didapat Oman sendiri ternyata sempat diperjuangakan selama 5 tahun lamanya.
Yang dimulai sejak Oman divonis bebas pada 2019 silam.
Lebih lanjut, penyerahan uang ganti rugi Oman dilakukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).
(*)