Grid.id - Seorang dokter gigi di Bali bernama I Ketut Arik Wiantara (53) didakwa atas aborsi ilegal terhadap 1.338 janin.
Melansir dari Kompas.com, I Ketut AW kini terancam 10 tahun penjara atas dakwaan tersebut.
Seperti dikutip dari Antara, sidang perdana digelar pada Kamis (11/1/2024) kemarin di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
I Ketut AW melakukan praktik aborsi ilegalnya itu di rumahnya yang terletak di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Melansir dari Tribunnews, I Ketut AW merupakan residivis kasus aborsi sejak tahun 2006, 2009 dan 2023 lalu.
Saat digrebek pada Mei 2023 lalu, I Ketut AW baru saja melakukan aborsi kepada salah satu pasiennya.
Ia mengaku kasihan kepada para pasien yang datang ke dirinya lantaran mereka masih duduk di bangku kuliah dan SMA.
Dari aborsi ilegal itu, ia mengantongi Rp 3,8 juta per pasien.
Jika ditotal, pendapatan I Ketut AW telah mencapai Rp 5 miliar.
Dalam praktik aborsi itu, I Ketut AW belajar secara otodidak lewat buku dan internet serta membeli alat aborsi secara online.
Ia biasanya melakukan aborsi pada janin yang usianya masih dua sampai tiga minggu dan berupa gumpalan darah.