Grid.id - Seorang dokter gigi di Bali bernama I Ketut Arik Wiantara (53) didakwa atas aborsi ilegal terhadap 1.338 janin.
Melansir dari Kompas.com, I Ketut AW kini terancam 10 tahun penjara atas dakwaan tersebut.
Seperti dikutip dari Antara, sidang perdana digelar pada Kamis (11/1/2024) kemarin di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
I Ketut AW melakukan praktik aborsi ilegalnya itu di rumahnya yang terletak di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Melansir dari Tribunnews, I Ketut AW merupakan residivis kasus aborsi sejak tahun 2006, 2009 dan 2023 lalu.
Saat digrebek pada Mei 2023 lalu, I Ketut AW baru saja melakukan aborsi kepada salah satu pasiennya.
Ia mengaku kasihan kepada para pasien yang datang ke dirinya lantaran mereka masih duduk di bangku kuliah dan SMA.
Dari aborsi ilegal itu, ia mengantongi Rp 3,8 juta per pasien.
Jika ditotal, pendapatan I Ketut AW telah mencapai Rp 5 miliar.
Dalam praktik aborsi itu, I Ketut AW belajar secara otodidak lewat buku dan internet serta membeli alat aborsi secara online.
Ia biasanya melakukan aborsi pada janin yang usianya masih dua sampai tiga minggu dan berupa gumpalan darah.
Janin yang telah diaborsi kemudian dibuang ke dalam kloset.
Saat digrebek pada Mei 2023 lalu, polisi menyita alat USG, stetoskop, ranjang, serta alat kuretase ukuran 1,2 dan 3, alat suntik, spuit, alat steril serta obat-obatan dari rumah tersangka.
Diketahui, I Ketut AW dikenal sebagai dokter gigi oleh tetangga di sekitar rumahnya di Badung, Bali.
Ia mengantongi dua ijazah kedokteran gigi dan juga ijazah profesi dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati.
Namun melansir dari Kompas.com, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Bali mengatakan bahwa I Ketut AW tidak terdaftar sebagai anggotanya.
I Ketut AW juga tidak pernah mengurus surat tanda registrasi atau STR serta surat izin praktik dokter gigi.
"Ketut AW memang benar dokter gigi lulusan dari perguruan tinggi atau universitas yang diakui oleh pemerintah tetapi tidak terdaftar sebagai Anggota PDGI di cabang manapun di PDGI Wilayah Bali. Ketut AW tidak pernah mengurus dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter gigi," kata Ketua PDGI Bali Agus Sundia Atmaja pada Mei 2023 lalu.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal pertama yakni Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
(*)