Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Dua orang yang ikut dalam penangkapan Saipul Jamil dan asistennya terancam lima tahun penjara.
I alias Busuk (32) dan RP alias Ucok (26) dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menyatakan I dan RP telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat pengeroyokan.
Saat itu, RP yang mengenakan jaket hitam terekam kamera menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan.
"Memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri. Bahwa yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan pada saat aksi," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).
Adapun I dan RP juga meminta maaf usai mencaci sang penyanyi dangdut saat polisi menangkap asisten Saipul, Steven.
"Saya minta maaf atas kejadian itu karena kami khilaf. Sekali lagi saya minta maaf kepada bapak polisi semua, kami telah memukul driver itu," kata I dalam konferensi pers.
Adapun I mengaku kesal telah ditabrak Steven yang kala itu mengemudikan mobil.
Terlebih, satu teman I yang berinisial H juga menajdi korban.
Baca Juga: 2 Orang yang Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil Resmi Tersangka, Akui Kesal Karena Diserempet Steven
Akhirnya, I dan RP mengejar Steven bersamaan dengan proses penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang tengah dilakukan kepolisian.
"Sampai di sana dapat, kami langsung masuk (mobil) dan memukul, karena saya khilaf, emosi."
"Sekali lagi saya minta maaf kepada sopirnya, kepada bapak-bapak, saya minta maaf sedalam-dalamnya agar kami dimaafkan, pak," jelas I.
Selain RP dan I, petugas polisi yang melakukan penangkapan yaitu Aiptu H, Z, M, dan AW juga akan segera menjalani sidang etik.
Sebab usai video Saipul Jamil dan asistennya viral, publik justru menyoroti tajam kinerja polisi khususnya dalam melakukan tindakan penangkapan.
(*)