Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Somasi yang dilayangkan Ndhank Surahman kepada anggota Stinky termasuk Andre Taulany masih belum menemukan akhir.
Setelah somasi yang dilayangkan mantan gitaris Stinky beberapa waktu lalu, nama Andre Taulany ikut terseret.
Terlebih diketahui Andre sempat membuat video parodi mengenai lagu 'Mungkinkah'.
Hal itu nampaknya membuat Ndhank geram dan merasa diremehkan oleh mantan rekan satu band-nya.
Dilansir dari Kompas.com, Ndhank telah melayangkan somasi kedua melalui pengacaranya Firdaus Oiwobo.
Dalam somasi tersebut, Andre diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 35 miliar dan juga membuat video permintaan maaf di minimal 20 media.
Ia mengatakan bahwa tujuannya membuat somasi kedua adalah untuk melakukan mediasi dengan Andre.
"Saat ini saya mau menyampaikan klarifikasi dan permintaan permohonan maaf kepada seluruh pemirsa di Indonesia atas langkah yang saya lakukan yaitu somasi kedua bersama kuasa hukum saya Firdaus," tulis Ndhank.
Menyadari somasi kedua yang dilayangkannya membuat kegaduhan, Ndhank menyebut bukan hal tersebut yang ia inginkan, melainkan bermediasi dengan anggota Stinky termasuk Andre Taulany.
"Karena itu segera saya menyadari bukan seperti ini yang saya mau dan harapkan karena sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari kesalahan," ujarnya.
Sementara melansir dari Tribun Seleb, Ndhank juga menyadari bahwa nilai ganti rugi pada somasi keduanya kepada Andre Taulany terlalu besar.
Dirinya lantas mengungkapkan bahwa nilai itu sebenarnya datang asal usulan dari kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo.
Oleh karena itu, beberapa pihak menganggap Ndhank seperti sedang memeras Andre Taulany ketika diharuskan membayar ganti rugi dengan nilai yang fantastis itu.
Diketahui saat ini Ndhank telah mengakhiri kerja sama dengan kuasa hukum Firdaus Oiwobo.
"Saudara Firdaus tidak lagi jadi kuasa hukum saya," tandas Ndhank.
Sehingga kerja sama antara Ndhank dan Firdaus telah berakhir pada 9 Januari 2024.
(*)