Namun kemudian ada kesepakatan baru antara dia dan Gunawan, sehingga Okie akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
"Tapi kemarin ada perjanjian lagi," kata Okie.
"Kalau memang nanti belum beli rumah, dibicarakan lagi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Okie menjelaskan bahwa dia diminta keluar dari rumah sebenarnya karena Gunawan ingin menjual rumah mereka yang berada di Bogor, Jawa Barat.
"Sebenarnya dia maunya dijual bagi dua," tutur Okie.
"Aku bilang kayaknya enggak mungkin kalau dijual sekarang, aku harus cari rumah dulu untuk anak-anak tinggal," kata Okie lagi.
Diberitakan sebelumnya, dalam amar putusan, Okie Agustina dan anak-anaknya diizinkan untuk tinggal selama lima tahun di rumah mereka, di Bogor, Jawa Barat, dari 2024 hingga 2029.
Sebagai informasi, rumah di Bogor itu termasuk dalam harta bersama.
“Terhadap harta berupa rumah tinggal yang terletak di Bogor akan menjadi tempat tinggal Okie Agustina Sofyan (Penggugat) beserta anak-anaknya dalam waktu lima tahun, terhitung mulai 1 Januari 2024 sampai dengan Januari tahun 2029,” ujar kuasa hukum Gunawan, Wahyudo Tora Hananto, membacakan amar putusan dari majelis hakim Pengadilan Agama Bogor di Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).
“Dan harta tersebut selanjutnya akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua, separuh bagian untuk penggugat dan separuh bagian untuk tergugat. Dan apabila pada waktunya penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan,” ucap Tora.
(*)