Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Dito Mahendra terjerat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Ia akan menjalani sidang perdana atas kasus tersebut pada Senin (15/1/2024).
Dilansir dari Tribun Seleb, sidang perdana Dito Mahendra telah dikonfirmasi Kepala Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kasus telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (4/1/2024).
"Dito Mahendra minggu lalu dilimpah. Senin sidang sudah," ujar Kejari Jakarta Selatan, haryoko Ari Prabowo.
Mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (17/4/2023) terkait dugaan senpi ilegal di rumahnya.
Melansir dari Kompas.com, senjata api yang ditemukan di kediaman Dito Mahendra nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dirinya menyebut nilai senpi (senjata api) milik Dito mencapai Rp 3 miliar.
Baca Juga: Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim, Nikita Mirzani Sebut Nindy Ayunda Akan Ikut Dihukum?
"Mungkin sekitar Rp 2 miliar sampai 3 miliar mungkin kalau kita menilai karena ada beberapa senjata yang cukup mahal di pasaran," ujarnya.
Dari dua belas senjata api yang diamankan, terdapat satu jenis senpi yang paling mahal.
Senjata yang nilainya paling mahal diketahui jenis cabot guns.
"Cabot itu termasuk senjata yang mahal," paparnya.
Asal senjata api sampai di tangan Dito Mahendra belum diketahui secara pasti.
"Hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih belum membuka perolehannya. Kami tetap menyelidiki apakah hubungan peredaran senjata api yang saat ini atau seperti apa kita masih mendalami," terangnya.
Diketahui motif Dito memiliki sejumlah senjata api diduga karena hobi.
"Jadi dari hasil penyidikan yang kita laksanakan, yang bersangkutan menguasai dan menyimpan. Itu salah satu unsur penyidikan yang kita dapatkan tapi untuk yang tadi disampaikan (soal penjualan senpi) tidak bisa, nggak bisa kita buktikan kalau menjual dan lain sebagainya," ujarnya.
Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Ancaman hukuman paling tinggi yaitu selama 20 tahun penjara.
(*)