Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Pemeran utama pria dalam film vulgar berjudul Kramat Tunggak, Bima Prawira, menggenapi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Bima Prawira hari ini, Senin (15/1/2024) diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus produksi film vurgar.
Usai pemeriksaan, Bima Prawira mengungkapkan rasa kekecewaannya.
Kekecewaan Bima Prawira karena merasa hanya menjadi pemeran di film tersebut dan berujung dengan statusnya sebagai tersangka.
“Aku lebih sebagai ke pekerja seni, aku kecewa production house yang sekarang jadi perkara, kita sebagai pekerja seni, bekerja seperti ini, seperti itu, kita bertanggung jawab dan malah mengecewakan dan terkena masalah hukum,” ucap Bima Prawira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Bima merasa sebelum dia main di film Kramat Tunggak dia sudah diyakini oleh rumah produksi jika dia dinaungi badan hukum dan memiliki legalitas yang jelas.
“Ayo disini kamu berperan seperti ini, seperti ini,' mereka mengaku berbadan hukum, ada legalitas, dan lain-lain,” sambungnya.
Bima sempat heran dengan adegan yang bakal dia lakoni dalam film vulgar tersebut.
Baca Juga: Siskaeee Jadi Tersangka Kasus Film Dewasa Terancam 10 Tahun Bui
Sebab, tawaran yang datang kepadanya adalah pemeran utama di film religi.
Setelah mengajukan protes, Bima diyakinkan jika perannya dalam Kramat Tunggak tidak melanggar pasal mana pun.
“Ada protes, sebagai tanggung jawab sebagai aktor, kita bertanya. Tapi mereka meyakinkan pada pemain bahwa tidak ada pelanggaran dan legal,” pungkasnya.
Ada sembilan tersangka kasus film vulgar garapan rumah produksi jakarta selatan itu.
Di antaranya ada Siksaeee alias FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP alias ATA alias M, Virly Birginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica alias PPL, Caca Novita alias CN alias NL, Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias ALP alias AB, MS dan SNA.
Sedangkan pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka Bina Prawira alias BP, dan Fatra Ardianata alias AFL.
(*)