"Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat (Gunawan Dwi Cahyo bin Gunarto) terhadap Penggugat (Okie Agustina Sofyan)," lanjut Tora.
Dalam keputusan tersebut, hak asuh anak, Miro Materrazi, juga diberikan kepada Okie Agustina sampai ia menikah.
Namun, majelis hakim Pengadilan Agama Bogor memberikan izin sepenuhnya kepada Gunawan untuk melihat dan membawa anaknya.
"Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan setiap bulannya Rp. 5.000.000 sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," ucap Tora.
Terkait properti berupa rumah tinggal di daerah Bogor, diizinkan untuk ditinggali selama lima tahun ke depan.
Rumah tersebut kemudian akan dijual, dan hasil penjualan akan dibagi dua.
"Separuh untuk Penggugat dan separuh bagian untuk Tergugat," kata Tora.
"Dan apabila pada waktunya Penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan bersama,"lanjut Tora.
Kendaraan berupa mobil Swift berwarna merah dan sepeda motor Yamaha N-Max akan diberikan kepada anak mereka, Miro Materazzi Gunawan.
"Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi isi kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat tersebut," ucap Tora.
"Membebankan Penggugat untuk membayar biaya (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) perkara sejumlah Rp. 137.000," tutur Tora.