Setelah tenang, Mujiono dibawa petugas ke Polsek Sempu.
"Kita bawa untuk mengindari amukan warga," tutur Karyadi.
"Kita amankan sejumlah barang bukti, berupa satu bilah pisau dapur, satu bilah celurit, tiga buah batu bata dan empat pecahan kaca," terang Karyadi.
Beruntung tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Namun, kerugian mencapai Rp 50 juta.
"Kita amankan sejumlah barang bukti, berupa satu bilah pisau dapur, satu bilah celurit, tiga buah batu bata dan empat pecahan kaca," terang Karyadi.
Atas perbuatannya itu, Mujiono diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan membawa senjata tajam.
"Ancaman hukuman perusakan 2,6 tahun dan senjata tajam sekitar 12 tahun," tandas Karyadi.
Kabar Lainnya: Aktor Kang Kyung Joon Dikabarkan Menghilang Usai Diisukan Selingkuh dengan Istri Orang
Dilansir dari Kompas.com, Aktor Kang Kyung Joon baru-baru ini dituding berselingkuh dengan istri orang.