Find Us On Social Media :

Disangka Korban Begal, Otak Pembunuhan Pria di Karawang Ternyata Istri yang Sakit Hati

By Ulfa Lutfia Hidayati, Rabu, 17 Januari 2024 | 11:27 WIB

ilustrasi begal dan pelaku pembunuhan suami di Karawang

Perjanjian pra-nikah juga jadi salah satu alasan Ossy melakukan hal tersebut.

"Misalnya korban itu dicerai oleh istrinya ada kesepakatan memang untuk harta bendanya tidak bisa dibagi. Jadi memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban. Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati," kata dia.

Selain itu, Ossy juga mengatakan bahwa korban juga berselingkuh.

"Iya berselingkuh," kata Ossy saat digiring petugas.

Baca Juga: Dikepung 5 Begal, Mahasiswa di Bekasi Balik Melawan, Tangkis Clurit dengan Tangan

Atas perbuatannya, Ossy dan Pandu disangkakan dengan dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Meski telah ditangkap, Ossy tak sedikitpun meminta keringanan hukuman.

"Saya berusaha kooperatif. Apapun saya menerima hukuman dari perbuatan yang telah saya lakukan tanpa harus mengajukan hukuman untuk diringan-ringankan," kata Ossy saat digiring polisi di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024).

(*)