Find Us On Social Media :

Disangka Korban Begal, Otak Pembunuhan Pria di Karawang Ternyata Istri yang Sakit Hati

By Ulfa Lutfia Hidayati, Rabu, 17 Januari 2024 | 11:27 WIB

ilustrasi begal dan pelaku pembunuhan suami di Karawang

Grid.ID - Kasus pembunuhan tragis terjadi di Karawang.

Jasad pria ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dekat irigasi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.

Awalnya warga mengira bila jasad tersebut merupakan korban begal.

Namun setelah diusut polisi, ternyata pria yang tewas itu dibunuh oleh istrinya sendiri.

Melansir TribunJabar.ID, korban diketahui bernama Arif Sriyono.

Pria yang bekerja sebagai karyawan pabrik itu ditemukan tak bernyawa bersimbah darah dengan luka tusukan pada Senin (8/1/2024) lalu.

Korban menderita luka di bagian leher, dada, dan perut. 

Sepeda motor korban juga dibawa kabur.

Otak Pembunuhan Terungkap

Baca Juga: Dendam Kesumat Gegara Sering Kena KDRT, Istri di Sumatra Barat Nekat Habisi Suami dengan Racun Rumput!

Sempat dikira korban begal, polisi akhirnya berhasil mengungkap otak pelaku pembunuhan sadis di Karawang.

Ia tak lain adalah istri Arif Sriyono, Ossy Claranita Nanda Triar (32).

Dalam melancarkan aksinya, Ossy dibantu sang adik dan seorang eksekutor berinisial RZ.

Kepala Polres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, fakta tersebut terungkap dari serangkaian penyelidikan.

Polisi diketahui telah memeriksa 17 saksi hingga menganalisa sejumlah CCTV dan terungkap kalau motif pembegalan hanyalah skenario semata.

"Ini pembunuhan yang direncanakan," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024).

Sekario Jebakan Pembegalan

Ossy dan Pandu ternyata telah merencanakan pembunuhan dua minggu sebelum eksekusi.

Untuk melancarkan aksinya, Ossy meminta Pandu mencari eksekutor.

Baca Juga: Istri Tega Bunuh Suami Agar Bisa Nikahi Selingkuhan, Motif Terungkap dari Chat WA

Keduanya akhirnya bertemu RZ, eksekutor yang akan melakukan pembunuhan dengan imbalan uang Rp1,5 juta dan sepeda motor milik korban.

Mengutip TribunJabar.id, para tersangka sempat merencanakan membunuh korban dengan cara diracun.

Namun, mereka akhirnya memilih untuk menusuk korban yang seolah-olah korban dibegal.

"Kemudian dipilih oleh para pelaku dengan mengelabui seolah dibegal, karena melihat kebiasaan korban yang sering pulang malam hari, " kata Wirdhanto.

Lalu, tiba saat hari eksekusi, Ossy pergi ke Bandung, sementara Pandu dan RZ bersiap-siap melakukan pembunuhan.

Pandu beralasan motornya mogok dan meminta korban menjemputnya untuk mendorong kendaraan.

Korban pun kemudian datang dan menjemput pelaku. Pelaku yang sudah bersama eksekutor, kemudian menunggu korban untuk mendorong motor.

Saat di lokasi gelap, mereka langsung mengeksekusi korban dan korban tewas dengan tujuh luka senjata tajam.

Dendam Suami Selingkuh dan Tak Beri Nafkah

Baca Juga: Nekat Berbuat Mesum di Hutan, Dua Sejoli Ditemukan Terkubur Hidup-hidup Usai Jadi Korban Begal

Ossy tega membunuh suaminya sendiri dilatarbelakangi rasa dendam.

Ia sakit hati karena diselingkuhi Arif.

Selain itu, Ossy juga ingin merebut harta Arif yang selama ini tidak memberinya nafkah.

"Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis dikarenakan adanya perselingkuhan, pelaku sering dimarahi oleh korban dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh terduga pelaku," kata Wirdhanto, Selasa (16/1/2024).

Ossy, kata Wirdhanto juga memiliki hubungan dengan pria lain.

Perjanjian pra-nikah juga jadi salah satu alasan Ossy melakukan hal tersebut.

"Misalnya korban itu dicerai oleh istrinya ada kesepakatan memang untuk harta bendanya tidak bisa dibagi. Jadi memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban. Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati," kata dia.

Selain itu, Ossy juga mengatakan bahwa korban juga berselingkuh.

"Iya berselingkuh," kata Ossy saat digiring petugas.

Baca Juga: Dikepung 5 Begal, Mahasiswa di Bekasi Balik Melawan, Tangkis Clurit dengan Tangan

Atas perbuatannya, Ossy dan Pandu disangkakan dengan dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Meski telah ditangkap, Ossy tak sedikitpun meminta keringanan hukuman.

"Saya berusaha kooperatif. Apapun saya menerima hukuman dari perbuatan yang telah saya lakukan tanpa harus mengajukan hukuman untuk diringan-ringankan," kata Ossy saat digiring polisi di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024).

(*)