Grid.ID - Kasus dua wanita yang diduga pelakor duel adu jotos di sebuah kafe hingga jadi sorotan publik.
Menurut informasi, dua wanita ini adu kekuatan satu sama lain karena merebutkan seorang pria.
Mirisnya, pria tersebut merupakan suami orang alias sudah memiliki istri sah di rumah.
Salah satu dari dua wanita tersebut kemudian melapor ke polisi dan mengaku sebagai korban usai dianiaya dalam pertengkaran heboh itu.
Dilansir Grid.ID dari Tribun Trends, kejadian duel pelakor ini terjadi di sebuah kafe di Bandar Lampung, 8 Oktober 2023 lalu.
Kedua wanita tersebut diketahui berinisial PRS (26) dan PT (26).
Berdasarkan kronologi yang dibeberkan Polisi, dua wanita ini bertengkar lantaran cemburu.
Peristiwa ini kemudian berujung dengan pelaporan di Mapolresta Bandar Lampung.
Pelapor berinisial PRS mengadukan terlapor PT usai pertengkaran sengit itu.
Polisi pun kini telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus penganiayaan.
Kronologi Pertengkaran
Melansir Tribun Medan, peristiwa perkelahian ini bermula saat PRS melihat PT sedang bersama seorang pria yang dikenalnya.
Dari hasil penyelidikan, korban dan pelaku ternyata sama-sama menjalin hubungan cinta terlarang dengan pria tersebut.
Sementara, sang pria yang berinisial FL itu sebenarnya telah memiliki istri sah.
"Si lelaki itu sudah menikah dan memiliki istri."
"Sedangkan korban dan pelaku diduga menjadi selingkuhan," ucap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Bandar Lampung, Inspektur Satu (Iptu) Gustomi Dendi.
Melihat FL bersama dengan wanita lain, PRS pun langsung emosi dan melabrak keduanya.
Dua wanita tersebut sempat adu mulut di lokasi kejadian.
Suasana semakin panas saat PT memukul dada dan mendorong PRS sampai jatuh.
"Korban mengalami sesak napas dan memar di bagian dada," kata Gustomi.
Usai kejadian ini, PRS lalu melaporkan PT ke Mapolresta Bandar Lampung.
"Pelapor PRS melaporkan mengalami kekerasan oleh terlapor."
"Setelah penyelidikan, kasus ini telah naik sidik."
"Terlapor sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Gustomi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (16/1/2024).
Gustomi mengatakan, peristiwa ini sebenarnya terjadi pada 8 Oktober 2023 di Daja Kafe.
Namun, terlapor baru bisa diamankan pada Minggu (14/1/2024).
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka kita berupaya menahannya," kata Gustomi.
"Tetapi tersangka sering berpindah-pindah tempat, hingga bisa kita amankan di sebuah hotel kemarin," sambungnya.
Gustomi menambahkan pihaknya kini masih mendalami kasus tersebut usai melakukan penahanan terhadap pelaku PT.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," tandasnya.
(*)