Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Seorang gadis di Pagar Alam, Sumatera Selatan telah menjadi korban kebejatan ayah tirinya.
Bagaimana tidak, korban telah dirudapaksa hingga hamil tujuh bulan.
Dilansir dari Kompas.com, korban berinisial SI (14) yang dirudapaksa oleh ayah tirinya SH (32).
Kejadian terungkap usai sang ibu melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
Lebih lanjut, hal itu pun diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, AKP Mursal Effendi.
Diketahui korban pada awalnya enggan bercerita dan mengakui hal yang telah dialaminya.
"Setelah dibujuk, korban ini baru cerita bahwa pelaku adalah SH yang merupakan bapak tirinya," ujar Mursal.
Sang ibu pun langsung mengecek kondisi anaknya dan menggunakan alat tes kehamilan.
Baca Juga: Antar Ayah Merantau, 3 Anak Alami Kecelakaan di Wonogiri, Mobil Masuk Jurang hingga Satu Orang Tewas
Ternyata sang anak tengah mengandung tujuh bulan.
Sementara melansir dari Tribun Trends, pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya sejak April hingga November 2023.
Alasan korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat ayah tiri adalah karena adanya ancaman.
"Korban mengaku selalu diancam akan dipukul bapaknya kalau menolak, sehingga ia menurutinya," terangnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, SH terancam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang akan didapatkan adalah penjara selama 15 tahun.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju yang digunakan oleh korban.
"Beberapa barang bukti berupa baju yang digunakan korban juga sudah kami sita," ujarnya.
(*)