Celurit itu ia ambil dari saudaranya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Aturan Memberi Angpao saat Perayaan Imlek serta Jumlah yang Disarankan
"Ada unsur pembunuhan dengan berencana karena dua hari sebelum kejadian, celurit sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Sujianto saat dihubungi melalui telepon, Selasa.
Usai dipakai, celurit itu dikembalikan ke posisi semula.
"Untuk mengelabui saudaranya, celurit dikembalikan ke posisi di mana celurit itu disimpan," terangnya.
Pelaku juga menunggu suami korban meninggalkan rumahnya.
Saat suami korban pergi ke luar kota, Fitria pun melancarkan aksinya.
"Saat kejadian, suami korban sedang ke Surabaya," tambahnya.
Adapun celurit berukuran sekitar 60 cm tersebut diamankan polisi berada di belakang rumah lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit.
"Jadi celurit itu tidak dibuang oleh tersangka, tapi dicuci pasca membunuh korban," kata AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/1/2024).
Sedangkan, untuk sepasang pakaian yang digunakan oleh tersangka saat membunuh korban dibuang ke semak belukar, berlokasi di belakang rumah tersangka dengan maksud menghilangkan jejak.
Akibatnya, Fitria terancam hukuman seumur hidup.
(*)