Tak lama, warga yang mengetahui hal itu langsung datang dan menggerebek rumah JL dan mendapati keberadaan AJ.
AJ dan JL kemudian dibawa warga ke kantor Pertanian Kecamatan Geumpang untuk diinterogasi oleh beberapa aparatur desa dan warga setempat.
Untuk menjaga keamanan, warga membawa keduanya ke Polsek setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Usai mendengar pengakuan saksi, JL dan AJ, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Nurismi Ishak memberikan hukuman cambuk bagi kedua pasangan tak halal ini.
Keduanya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan akan disaksikan oleh masyarakat umum.
“Menghukum terdakwa AJ dan terdakwa JL dengan pidana/uqubat hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di depan umum,” bunyi putusan perkara nomor 34/JN/2023/MS.Sgi.
Sementara itu dikutip dari laman Kompas.com, peristiwa serupa juga pernah terjadi di Aceh Barat dan melibatkan sepasang kekasih tak halal yakni, E (37) beserta selingkuhannya, M (40).
Keduanya mendapatkan hukuman cambuk dan masing-masing akan mendapatkan cambukan 100 kali.
Hukuman ini diberikan kepada keduanya karena E dan M diketahui melakukan pelanggaran syariat Islam, yakni melakukan perbuatan zina.
Hukuman yang diberikan kepada keduanya merupakan upaya penegakan syariat Islam di daerah setempat.
(*)