Laporan Wartawan Grid.ID, Mardyaning Christ Cahyarani
Grid.ID - Seorang pria di Aceh mendadak digrebek warga usai ketahuan melakukan perbuatan zina dengan istri orang lain.
Dikutip dari laman Tribuntrends.com pada Senin (18/01/2024), seorang pria di Aceh yang berinisial AJ (26) kepergok warga setelah nekat melakukan perbuatan zina dengan selingkuhannya, JL (27).
Sebelum dilakukan penggerebekan oleh warga, AJ ternyata sudah lebih dahulu dipantau gerak-geriknya oleh masyarakat sekitar karena kerap mengunjungi JL.
JL diketahui telah menikah dengan MD yang dikabarkan jarang pulang lantaran bekerja untuk mencari nafkah.
Hal ini dibenarkan oleh MD yang mengungkapkan dirinya hanya pulang seminggu atau dua minggu sekali.
Tak hanya itu, MD mengakui bahwa selama ini hubungannya dengan sang istri berjalan harmonis dan baik-baik saja.
AJ dan JL mengakui telah melakukan hubungan zina sebanyak 7 kali dan keduanya diketahui sudah berteman sejak kecil.
Kronologi penggerebekan diawali saat warga melihat AJ masuk ke dalam rumah JL melalui pintu depan.
Saat di dalam rumah, AJ diketahui langsung masuk ke dalam kamar dan melihat JL yang sedang mencuci baju di kamar mandi.
Lantaran nafsu yang sudah tak tertahan, keduanya akhirnya nekat melakukan hubungan suami istri.
Tak lama, warga yang mengetahui hal itu langsung datang dan menggerebek rumah JL dan mendapati keberadaan AJ.
AJ dan JL kemudian dibawa warga ke kantor Pertanian Kecamatan Geumpang untuk diinterogasi oleh beberapa aparatur desa dan warga setempat.
Untuk menjaga keamanan, warga membawa keduanya ke Polsek setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Usai mendengar pengakuan saksi, JL dan AJ, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Nurismi Ishak memberikan hukuman cambuk bagi kedua pasangan tak halal ini.
Keduanya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan akan disaksikan oleh masyarakat umum.
“Menghukum terdakwa AJ dan terdakwa JL dengan pidana/uqubat hudud cambuk masing-masing sebanyak 100 kali di depan umum,” bunyi putusan perkara nomor 34/JN/2023/MS.Sgi.
Sementara itu dikutip dari laman Kompas.com, peristiwa serupa juga pernah terjadi di Aceh Barat dan melibatkan sepasang kekasih tak halal yakni, E (37) beserta selingkuhannya, M (40).
Keduanya mendapatkan hukuman cambuk dan masing-masing akan mendapatkan cambukan 100 kali.
Hukuman ini diberikan kepada keduanya karena E dan M diketahui melakukan pelanggaran syariat Islam, yakni melakukan perbuatan zina.
Hukuman yang diberikan kepada keduanya merupakan upaya penegakan syariat Islam di daerah setempat.
(*)