"Tapi, saat kejadian anak korban ini sedang berdagang di Kecamatan Sungai Lilin, sehingga saat itu korban sendirian," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Ade Putra, Kamis (20/1/2022), sebagaimana dilansir Grid.ID dari Kompas.com.
Saat berada di dalam rumah, kedua pelaku meminta kuitansi pembelian tanah.
Bahkan, kedua pelaku memaksa korban untuk menyerahkan uang Rp 500 ribu.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga mengancam korban menggunakan senjata tajam.
"Kedua pelaku yang sudah mendapatkan kwitansi, malah memaksa meminta uang Rp 500 ribu kepada korban."
"Keduanya juga mengancam korban menggunakan senjata tajam," kata Ikang, seperti dikutip dari Tribun Sumsel.
Korban yang ketakutan mengaku tak memiliki uang senilai yang diminta oleh kedua pelaku.
"Namun, korban saat itu hanya memiliki uang Rp 200 ribu, sehingga langsung diambil oleh kedua pelaku," ungkapnya.
Tak puas dengan uang itu, pelaku AW memeriksa badan korban dengan dalih mencari uang lainnya.
Ternyata, hal itu hanyalah modus pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.