Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Artis Rebecca Klopper turut hadir dalam sidang putusan Bayu Firlen atau BF, terdakwa penyebar video syur mirip dirinya.
Didampingi kuasa hukumnya, Rebecca sempat menyampaikan beberapa hal usai persidangan.
"Aku mau terima kasih sama semua yang terlibat dari kepolisian, jaksa, lawyer, pengadilan semua terima kasih banyak," kata Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Rebbeca mengaku menghormati hasil persidangan. Ia yakin proses hukum telah memberikan keputusan terbaik.
"Intinya tadi sudah diwakilkan oleh bang Sandy (pengacara), aku pasti menghormati proses hukumnya, dan pilihan pengadilan pasti yang terbaik," ucap Rebecca.
Adapun BF divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Jika BF tidak dapat membayar denda Rp 1 Miliar tersebut, maka harus diganti dengan tambahan hukuman kurungan penjara selama empat bulan.
"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar."
Baca Juga: Tok! Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," kata Majelis hakim.
Sementara itu, BF juga memutuskan untuk menerima vonis tersebut, dengan kata lain tidak akan mengajukan banding.
"Diterima," ucap BF singkat.
(*)