Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Terdakwa Bayu Firlen atau BF, penyebar video syur mirip Rebecca Klopper resmi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Saat video tersebut viral pada Juni 2023, Rebecca mengalami banyak kerugian, seperti soal pemutusan kerjasama atau kontrak.
Menanggapi hal tersebut, Rebecca enggan menjawab.
Diwakili tim kuasa hukumnya, saat ini Rebecca tengah fokus dengan pekerjaannya ke depan.
"Kayaknya kalau bicara itu kita ke belakang ya, sekarang klien kami mau memulai dengan pekerjaan lain. Jadi yang kemarin tertinggal atau dicancel kita nggak mau membicarakan itu lagi," kata Sandy Arifin, tim kuasa hukum Rebecca saat Grid.ID temui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
"Kita bicara ke depan Rebecca fokus dengan kariernya, saya sebagai kuasa hukumnya support Rebecca," ucap Sandy.
Kendati demikian, pihak Rebecca Klopper membenarkan perihal adanya kerugian tersebut.
"Kalau itu kan dari awal ada beberapa, tapi kan berjalan," kata Sandy singkat.
Sebelumnya diketahui video syur mirip Rebecca Klopper sempat viral di media sosial pada Juni 2023 lalu.
Baca Juga: Rebecca Klopper Sampaikan Terima Kasih Usai Pelaku Penyebar Video Syurnya Divonis 3 Tahun Penjara
Video berdurasi 47 detik itu menampilkan perempuan mirip Rebecca Klopper melakukan seks oral dengan seorang pria.
Pada awal Oktober, admin akun penyebar video syur mirip Rebecca Klopper telah ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri.
(*)