Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Usai bercerai dengan Virgoun, Inara Rusli tampak masih belum bernapas lega.
Hal itu lantaran gugatan hak royalti lagu-lagu Virgoun mendapatkan banding.
Dilansir dari Tribun Seleb, Inara masih bersikeras untuk mendapatkan hak royalti seperti pada gugatannya.
Diketahui persidangan mengenai hukum perdata Inara terhadap Virgoun baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada (17/1/2024).
Persidangan itu pun dihadiri oleh dua label musik yang berkaitan dengan permasalahan royalti.
Dalam persidangan, terungkap fakta mengenai pengalihan kepada label yang disangkakan pihak Inara.
Pihak label justru menanggapi terkait pembagian hak royalti yang belum inkrah.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Label DRM dan DRP, Ari Juliano.
"Putusannya sendiri yang berkenaan dengan pembagian royalti, sebagai harta bersama tersebut belum inkrah, jadi belum berkekuatan untuk tetap karena lagi dibanding, sedang dalam proses banding," ungkap Ari.
"Oleh karena itulah kemudian ketika pihak penggugat membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri saat ini dengan menyatakan bahwa dia punya hak terhadap perjanjian yang ia tandatangani dengan Virgoun dalam hal ini jadi tidak jelas, padahal kalau dia punya hak, harusnya berkekuatan hukum tetap dulu di Pengadilan Agama," terangnya.
Baca Juga: Pilih Damai dengan Virgoun, Inara Rusli Akui Sudah Capek dan Ingin Move On