Karena konten tersebut sudah menjadi konsumsi publik, keduanya harus membuktikan kebenaran adanya sekte pemuja setan tersebut.
“Ketika seseorang menyatakan sesuatu dalil, maka dia harus membuktikan dalil tersebut. Apalagi sifatnya konsumsi publik dan menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan rasa resah terhadap masyarakat," ujar Danang.
Jika nantinya apa yang ada dalam konten tersebut terbukti benar, Polresta Malang Kota akan segera melakukan gelar perkara.
Dengan begitu, status dari kasus ini bisa naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Apabila ditemukan adanya tindak pidana, maka akan kami lakukan gelar perkara. Sehingga, prosesnya bisa naik," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam Youtube Lonceng Mystery, Siska mengungkapkan bahwa ia pernah menjadi tumbal sebuah sekte pemuja setan di tahun 2014.
Siska juga mengaku sempat menghadiri acara mencurigakan yang berkedok seminar yang diduga merupakan pertemuan sekte tersebut.
Berbagai keanehan pun dialami Siska dan ketiga temannya yang juga menjadi tumbal.
Bahkan Siska sempat mengalami kecelakaan yang hampir menewaskan dirinya.
Usut punya usut, rupanya kecelakaan tersebut telah tertulis di sebuah catatan milik ibu yayasan sebuah bimbingan belajar tempatnya bekerja.
Dalam catatan tersebut, tertulis data pribadi Siska mulai dari nama, tanggal lahir, jam lahir, weton, hingga kejadian yang akan membuatnya meninggal dunia.
(*)