Namun pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akan ditahan sesuai dengan prosedur.
Pihak kepolisian juga mengatakan akan memproses jika terdapat upaya damai.
"Ya, silahkan kalau ada pengajuan damai, kalau ada kami proses laporkan ke pimpinan dulu," terang Agus.
Diketahui korban lain bernama Syahril Okta Raditya (13) masih dalam proses pemulihan usai kecelakaan terjadi.
"Kalau sekarang ini kami belum bisa memeriksa yang dibonceng karena masih trauma."
"Takutnya nanti kesalahan, tapi yang jelas kasus ini kami laksanakan sesuai dengan prosedur," tambahnya.
(*)