Baca Juga: Ditegur KPI hingga Keluar dari Brownis, Ivan Gunawan Pamit Tinggalkan Indonesia
"(Awal kejadian) sekitar empat tahun lalu, saat itu korban masih berusia sembilan tahun atau kelas 3 SD," tambahnya.
"Berawal dari kakak kandung MNA. Dia menyetubuhi korban yang masih duduk di kelas 3 SD," ujarnya.
Setelah itu, korban dirudapaksa oleh ayah dan paman di rumah yang sama secara bergantian.
"Terakhir, Minggu (7/1/2024) kakak korban mengaku mabuk dan ingin menyetubuhi korban.
Namun itu batal sebab korban menstruasi," jelasnya.
Beruntung, para pelaku kini sudah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Mereka dijatuhi Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan atau pencabulan anak.
"Berempat (pelaku) ini, dihukum lima tahun penjara.
Tapi untuk sang kakak kandungnya ditampung di Selter DP3A sebagai tahanan anak," ucapnya.
Bibi korban, SN menyebut kejadian itu terjadi saat bocah itu tinggal dalam satu rumah tapi beda kamar bersama para pelaku, di Kecamatan Tegalsari, Surabaya.