Find Us On Social Media :

Astaghfirullah, Bocah SMP di Surabaya Disetubuhi 4 Anggota Keluarga, Dari Kakak Kandung hingga Pamannya, Begini Kondisinya Kini!

By Widy Hastuti Chasanah, Selasa, 23 Januari 2024 | 21:07 WIB

Astaghfirullah, Bocah SMP di Surabaya Disetubuhi 4 Anggota Keluarga, Dari Kakak Kandung hingga Pamannya, Begini Kondisinya Kini!

Grid.ID - Memilukan! Bocah SMP di Surabaya disetubuhi empat anggota keluarganya.

Disetubuhi empat keluarganya, bocah SMP ini ternyata alami kejadian pilu itu sejak kelas 3 SD.

Lantas bagaimana kondisi bocah SMP di Surabaya tersebut?

Dilansir dari TribunMedan.com, bocah SMP di Surabaya dirudapaksa oleh empat keluarganya selama bertahun-tahun.

Empat anggota keluarga itu adalah ayah kandung, kakak kandung dan dua pamannya.

Mirisnya, hal keji itu sudah dilakukan salah satu pelaku sejak korban masih kelas 3 SD.

Korban mengatakan ia dirudapaksa kakak kandungnya pada 2020.

Para pelaku adalah ayah berinisial ME (43), kakak kandung MNA (17), dan dua pamannya, IW (43) serta MR (49).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono membenarkan kabar tersebut.

"Dilaporkan serta terbongkar bulan Januari (2024) ini, kejadian cukup memprihatinkan di mana peristiwa yang sebenarnya terjadi sejak tahun 2020," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

Saat itu, korban masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku SD.

Baca Juga: Ditegur KPI hingga Keluar dari Brownis, Ivan Gunawan Pamit Tinggalkan Indonesia

"(Awal kejadian) sekitar empat tahun lalu, saat itu korban masih berusia sembilan tahun atau kelas 3 SD," tambahnya.

"Berawal dari kakak kandung MNA. Dia menyetubuhi korban yang masih duduk di kelas 3 SD," ujarnya.

Setelah itu, korban dirudapaksa oleh ayah dan paman di rumah yang sama secara bergantian.

"Terakhir, Minggu (7/1/2024) kakak korban mengaku mabuk dan ingin menyetubuhi korban.

Namun itu batal sebab korban menstruasi," jelasnya.

Beruntung, para pelaku kini sudah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Mereka dijatuhi Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan atau pencabulan anak.

"Berempat (pelaku) ini, dihukum lima tahun penjara.

Tapi untuk sang kakak kandungnya ditampung di Selter DP3A sebagai tahanan anak," ucapnya.

Bibi korban, SN menyebut kejadian itu terjadi saat bocah itu tinggal dalam satu rumah tapi beda kamar bersama para pelaku, di Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

"Biasanya normal, enggak ada kecurigaan, kalau tahu bisa saya tegur.

Baca Juga: Gaya Seksi Erina Gudono saat Kenakan Baju Crop Top Ini Bikin Salfok, Intip Gaya Mencolok Istri Kaesang Pangarep, Pangling Banget!

Enggak tahu (kejadian), kalau di luar kamar bisa saya pantau," kata SN, ketika ditemui di rumahnya.

SN baru mengetahui hal pilu itu saat korban pindah dan keluar dari rumahnya.

Ketika itu, siswi kelas 7 SMP tersebut ikut merawat ibunya yang sakit.

"Ibunya sakit stroke, masih baru, belum kejadian ini.

Saya enggak tahu, (korban) langsung dibawa, (jadi) waktu ibunya sakit diperiksa, setelah itu enggak balik sini, langsung ke rumah susun," pungkasnya.

Dilansir dari Kompas.com, kasus itu terbongkar saat ibu korban melihat gelagat aneh putrinya.

Sang putri tampak murung dan terlihat mengalami masalah yang berat.

Setelah ditanya, ia mengaku diperkosa oleh kakak, ayah dan dua pamannya.

Syok berat, sang ibu langsung mengajak salah seorang keluargaya berangkat Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan.

"E dipanggil ke rusun, disidang, ditanya, saya juga kaget kok bisa terjadi. Kakak saya juga dipanggil ke rusun, terus dia mengaku dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Menurut SN, saat dimintai keterangan, E mengaku perbuatannya dan mengaku khilaf.

"Saya pastinya marah, ingat, kita punya anak perempuan. Orangtua harusnya melindungi dan mengayomi. Hewan pun enggak akan tega. Kalau seperti itu kan lebih rendah dari binatang," ujarnya.

(*)