Find Us On Social Media :

Jadi Korban Penganiayaan Mario Dandy, David Ozora Sadar dari Koma Usai Mimpi Bertemu dengan Gus Dur, Ngaku Diantar Pulang

By Fidiah Nuzul Aini, Rabu, 24 Januari 2024 | 15:31 WIB

Jadi Korban Penganiayaan Mario Dandy, David Ozora Sadar dari Koma Usai Mimpi Bertemu dengan Gus Dur, Ngaku Diantar Pulang

Jaksa meyakini bahwa Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain tindakan pidana penjara, Mario bersama dengan Shane Lukas dan AG dituntut untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar 120.388.911.030.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 7 tahun," tegas Jaksa.

Mario Dandy Satriyo adalah anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario melakukan tindak penganiayaan terhadap David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora, bersama dengan Shane Lukas dan seorang anak perempuan berinisial AG (15).

Dalam perkara penganiayaan ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP bersama dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane Lukas dianggap melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C bersama dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun AG telah divonis bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

(*)