Grid.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berusaha memfasilitasi peserta Pemilu 2024, termasuk untuk para penyandang disabilitas.
KPU akan memastikan Pemilu 2024 yang akan digelar 14 Februari 2024 nanti ramah penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, sejumlah fasilitas pendukung telah disiapkan KPU untuk memudahkan para penyandang disabilitas mengikuti Pemilu 2024.
Salah satunya menyiapkan alat bantu khusus bagi penyandang tuna netra yang akan melakukan pencoblosan.
Melansir Kompas.com, Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin mengatakan, alat bantu untuk tuna netra itu yang disebut template.
Alat tersebut digunakan untuk memudahkan pemilih disabilitas netra dalam pemungutan suara pada 14 Februari mendatang.
“Template sudah lengkap. Setiap TPS (tempat pemungutan suara) disediakan satu set,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).
Total alat bantu yang diterima KPU Kabupaten Magelang sejumlah 4.407 buah, sesuai dengan jumlah TPS di wilayah tersebut.
Afiffuddin menyebut, template berupa lembaran kertas dengan huruf braille dan lubang-lubang yang akan memudahkan pemilih disabilitas netra untuk mencoblos.
Baca Juga: KPU Tetapkan Tema Debat Capres-Cawapres Keempat, Ini Moderator dan Daftar Panelisnya
Dia menambahkan, pihaknya menjamin setiap TPS ramah untuk aksesibilitas penyandang disabilitas, salah satunya terhadap pengguna kursi roda.
Pemilih disabilitas netra, tunadaksa, atau penyandang disabilitas lainnya yang mempunyai halangan fisik lain juga dapat dibantu pendamping.
Pendamping itu bisa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau orang lain sesuai permintaan pemilih difabel yang bersangkutan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
KPU Libatkan Penyandang Netra untuk Melipat Surat Suara
Selain itu, KPU juga mengikutsertakan penyandang netra untuk membantu melakukan sortir dan melipat surat suara.
Kegiatan itu dilakukan di KPU Kota Pekalongan yang digelar di Gudang KPU, Kelurahan Setono, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Kamis (4/1/2024).
Ya, bukan hanya warga umum, KPU juga melibatkan kalangan difabel untuk menyortir dan melipat suat suara.
Selain memberikan pemasukan ekonomi, keterlibatan warga dari kalangan difabel ini juga sebagai upaya KPU Kota Pekalongan mengakomodir penyandang disabilitas ini.
Baca Juga: Zonasi Kampanye Rapat Umum Dibagi 3, KPU, parpol dan Tim Paslon Sepakati Daerah Masing-masing
Harapannya, kalangan difabel bisa berpartisipasi dalam Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Fasilitas Difabel di TPS
KPU telah menyiapkan fasilitas dan layanan untuk membantu penyandang disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TSP) pada Pemilu 2024 mendatang.
Salah satunya dengan memberikan akses yang memudahkan bagi penyandang disabilitas seperti pemilihan lokasi TPS.
"Sebisa mungkin kami mendapatkan data ini (disabilitas) supaya, mungkin, yang menggunakan kruk jangan jauh-jauh amat dari rumahnya, atau kalau bisa TPS-nya tidak diletakkan/dialokasikan di lapangannya berumput tebal dan berbatu," ungkap Betty Epsilon Idroos selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, dalam diskusi di Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/2/2023).
"Untuk disabilitas (fisik), ibu hamil, menyusui, orang tua, itu juga tidak ikut antrean. Kalau mereka masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), tentu akan kita persilakan terlebih dahulu," jelas Betty.
KPU mengeklaim bahwa para pemilih disabilitas ini akan diberikan layanan maksimal pada hari pemungutan suara.
Hal ini mencakup lokasi TPS yang aksesibel, antrean yang ramah, hingga desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas.
Bagi pemilih tuna netra nantinya akan diizinkan KPU untuk ditemani pendamping ke bilik suara.
Baca Juga: KPU Ajak Dubes Saksikan Pemilu 2024 Lewat Indonesia's Election Visit Program
"Yang mendampingi harus mengisi form, dulu namanya form untuk pendampingan, bagi pemilih yang membutuhkan pendampingan," ujar Betty Epsilon Idroos.
"Mereka boleh memilih siapa yang mendampingi, dan yang mendampingi harus merahasiakan pilihan yang didampingi di dalam bilik suara," ia menambahkan.
(*)