Find Us On Social Media :

Tiba di Polda Metro Jaya, Siskaeee Lakukan Tes Urin Narkoba!

By Menda Clara Florencia, Kamis, 25 Januari 2024 | 07:37 WIB

Siskaeee dijemput paksa polisi di apartemennya di Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Tersangka kasus film porno Kramat Tunggak, Siskaeee tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Subdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan paksa terhadap Siskaeee di Yogyakarta.

Siskaeee tiba sekira pukul 19.00 WIB dan kemudian langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Hasil pemeriksaan urin Siskaeee dinyatakan negatif narkoba, dan sehat secara fisik.

 ersangka dikasih kesempatan makan malam kemudian telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka hingga juga dilakukan tes urine dengan hasil negatif,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Rabu (24/1/2024).

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan mudah4d kesehatan, Siskaeee langsung dibawa ke lantai 5 untuk dicecar oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di lantai 5 di gedung PMJ oleh Subdit Siber Ditreskrimsus PMJ dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tandas Ade Ary.

Siskaeee ditetapkan menjadi tersangka atas kasus film porno Kramat Tunggak, garapan rumah produksi di Jakarta Selatan.

Siskaee disangkakan oleh Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Siskaee Sempat Gonta-ganti Nomor Telepon dan Pindah-pindah Tempat Tinggal

Siskaeee diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ada sembilan tersangka kasus film porno garapan rumah produksi Jakarta Selatan itu.

Di antaranya ada Siksaeee alias FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP alias ATA alias M, Virly Birginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica alias PPL, Caca Novita alias CN alias NL, Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias ALP alias AB, MS dan SNA.

Sedangkan pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka Bina Prawira alias BP, dan Fatra Ardianata alias AFL.

(*)