Siskaeee ditetapkan menjadi tersangka atas kasus film porno Keramat Tunggak, garapan rumah produksi di Jakarta Selatan.
Siskaee disangkakan oleh Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Siskaeee diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)