Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary membenarkan jika pihaknya sudah menerima surat permohonan penahanan yang diajukan pihak Siskaeee.
Siskaeee, hari ini, Kamis (25/1/2024) mengajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan memiliki isu gangguan kejiwaan.
“Betul, jadi Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya sudah menerima surat tersebut,” ucap Kombes Pol Ade Ary di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Kombes Ade Ary mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Siskaeee bakal dikaji terlebih dahulu.
“Akan dikaji terlebih dahulu,” ucap dia.
Diketahui sebelumnya, Siskaeee ditetapkan menjadi tersangka atas kasus film panas Kramat Tunggak, garapan rumah produksi di Jakarta Selatan.
Siskaee disangkakan oleh Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Atas kasus ini, Siskaeee terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Siskaeee dua kali mangkir dari pemeriksaan, sehingga membuatnya ditangkap paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di Sleman, Yogyakarta.
Ada sembilan tersangka kasus film porno garapan rumah produksi Jakarta Selatan itu.
Baca Juga: Siskaeee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 Hari ke Depan, Ini Alasannya
Di antaranya ada Siksaeee alias FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP alias ATA alias M, Virly Birginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica alias PPL, Caca Novita alias CN alias NL, Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias ALP alias AB, MS dan SNA.
Sedangkan pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka Bina Prawira alias BP, dan Fatra Ardianata alias AFL.
(*)